Teekait Lurah Tirta Siak Ditangkap Pungli

 "Kita Hormati Proses Hukum" 

Sekdako Pekanbaru Jamil Mag

Laporan Mustakim

Pekanbaru
    
    LURAH
Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah Atas perbuatan yang dilakukan, oknum lurah berinisial AN kini ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Dimana AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.

Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan inisial AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.

Perihal operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN tersebut. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya oknum lurah yang kembali terjerat hukum. Atas kejadian ini, maka Pemko Pekanbaru kata Jamil  menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kita ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Tentu sudah ada ketentuannya. Untuk pengganti sudah kita siapkan," ujar Jamil kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu, Camat Payung Sekaki Fauzan mengatakan, pada prinsipnya mencari pengganti lurah yang punya wilayah nanti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ia mengatakan, ditangkapnya lurah tersebut tidak mengganggu pelayanan pemerintah kelurahan.

"Ya tetap jalan seperti biasa, tidak ada layanan administrasi yang terganggu," ujarnya.

Fauzan juga mengingatkan kelurahan harus tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tidak melenceng dari aturan.

“Jangan bertindak di luar aturan kita punya aturan main," tegasnya.

Seperti diberitakan, polisi mengamankan AN Berita pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan.

Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban, tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 j,uta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, yang dikonfirmasi tidak menampik adanya penangkapan itu. Ia mengarahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan kepada awak media hanya memberi jawaban singkat. "Nanti kita rilis," singkatnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar